.jpg)
Sekretaris Jenderal MPRK RMS Roy Fachraby Ginting,SH,MKn :
Pemko Berastagi Tinggal Ketuk Palu, DPD RI dan DPR RI Bakal Meloloskannya
Perjuangan panitia pemprakarsa pembentukan Pemerintah Kota (Pemko) Berastagi sejak tahun 2002 diperkirakan akan segera menunjukkan hasil. Walaupun kajian akhir pembentukan Pemko Berastagi hingga saat ini belum ditandatangani Bupati

Dikatakan Roy Fachraby Ginting yang Sekretaris Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Karo Runggun Merga Silima ini, sebelumnya DPRD Sumut secara bulat telah mensahkan dan menyetujui pembentukan Pemko Berastagi (pemekaran Kabupaten Karo) dan Kabupaten Simalungun Hataran (pemekaran Kabupaten Simalungun) melalui rapat paripurna Dewan dipimpin Ketua DPRD Sumut H Abdul Wahab Dalimunthe SH, Senin (17/12), setelah 8 fraksi (FPG, F-PDIP, FPD, F-PPP, FKS, F-PAN, FPDS dan F-PBR) menyatakan setuju dan menerima kedua wilayah itu di-Perda-kan.
Di katakan Roy Fachraby Ginting, dampak pengesahan itu terlihat dari dukungan rakyat yang demikian besar atas pengesahan kedua Kabupaten itu langsung dirayakan ratusan masyarakat Karo dengan gembira-ria sembari 'landek' (menari bersama) tarian gundala-gundala (tari tembut-tembut Karo atau semacam tarian kebesaran budaya Karo) bersama Ketua DPRD Sumut H Abdul Wahab Dalimunthe, SH, Sekdapropsu Drs H Muhyan Tambuse beserta seluruh pimpinan fraksi dikaitkan dengan acara 'njujungi beras piher' dan penyerahan oleh-oleh jeruk di depan tangga gedung dewan. "Sehingga bohong kalau Pembentukan Pemko Berastagi tidak mendapat dukungan rakyat" kata Roy Fachraby
Sebelumnya, juru bicara FP Golkar Syahrul M Pasaribu mengatakan, fraksinya sangat setuju Pemekaran Kabupaten Karo dan Simalungun, karena pemekaran tersebut merupakan keinginan masyarakat sejak tahun 2002 dan baru kali ini DPRD Sumut secara formal mengambil keputusan menyetujui pemekaran untuk disahkan.
Sementara itu, Panitia Ad Hoc (PAH) DPD RI menilai tindakan Bupati Karo DD Sinulingga yang menolak kunjungan DPD RI ke Tanah Karo mencerminkan sikap sombong dan arogan. Di sisi lain, tindakan itu tidak menghargai Amanat Presiden (Ampres) yang menugaskan DPD RI melakukan peninjauan lapangan.
Atas tindakannya itu PAH DPD RI akan membahas masalah tersebut antar tiga lembaga yakni DPD RI-DPR RI-Presiden melalui Mendagri. Selain itu DPD juga akan membicarakan hal itu dengan Mendagri Mardiyanto soal sanksi tegas yang bisa diambil karena tidak menghargai lembaga Negara.
“Begitu sombongnya Bupati Karo itu menolak kunjungan DPD RI selaku lembaga Negara. Dia juga tidak menghargai Amanat Presiden yang menugaskan DPD berkunjung ke Tanah Karo,” kata salah seorang anggota PAH DPD RI Muspain kepada wartawan di VIP Room Bandara Polonia, Rabu (27/2) saat akan bertolak kembali ke Jakarta.
Tim PAH DPD RI yang berkunjung ke berbagai daerah di Sumut dalam beberapa hari sebelumnya terdiri dari Marhaen V Pua asal Sulawesi Utara (Ketua), Muspain asal Bengkulu, Frankie asal Riau, Hasan asal Jambi dan Lundu Panjaitan SH asal Sumut.
Menurut Muspain dan Marhaen, sebenarnya masalah kelengkapan syarat untuk usulan pemekaran Kabupaten Karo untuk pembentukan Pemko Berastagi, jauh hari lalu sudah ditandatangani Bupati sebelumnya, Sinar Perangin-angin. Tapi belakangan, Bupati saat ini katanya, membuat langkah yang bertolak belakang bahkan terkesan emosional menanggapi aspirasi masyarakat.
Sebelumnya, di VIP Room Bandara Polonia, PAH DPD RI menerima surat dari Majelis Permusyawaratan Rakyat Karo “Runggun Merga Silima” berisi permohonan maaf atas sikap Bupati Karo yang menolak kunjungan DPD RI ke Kabupaten Karo untuk pembentukan Pemko Berastagi beberapa waktu lalu. Surat itu disampaikan Ketua Umum Runggun Merga Silima Drs Yusuf Pehulisa Sitepu,MM, Sekretaris Roy Fachraby Ginting,SH,MKn dan Semangat Sembiring.
Dalam surat tersebut antara lain disebutkan, atas nama masyarakat Karo yang tergabung dalam Majelis Permusyawaratan Rakyat Karo Runggun Merga Silima dengan ini menyampaikan permohonan maaf atas penolakan Bupati Karo untuk kunjungan DPD RI, sekaligus berharap DPD RI tidak patah semangat memperjuangkan pembentukan Pemko Berastagi. Selanjutnya, hasil kunjungan Tim Pemekaran DPD RI ke Tanah Karo itu nantinya akan dibawa ke rapat paripurna DPD RI untuk selanjutnya dibawa ke rapat paripurna DPR RI dengan harapan akan disetujui dan disahkan menjadi Undang-Undang.
“Selama ini kami sangat berharap agar Pemkab Karo mendukung upaya otonomi Berastagi sehingga pengembangan potensi yang dimilikinya antara lain pertanian, agroindustri, pariwisata dan perhotelan akan mudah dikembangkan. Apalagi, persyaratan yang termuat di PP 129 Tahun 2000 tentang pembentukan kota baru minimal memiliki tiga Kecamatan itu sudah terpenuhi,” demikian bunyi kutipan surat itu.
Menanggapi pernyataan Runggun Merga Silima itu, Muspain mengatakan, dengan adanya penolakan terhadap kunjungan DPD yang dilakukan Bupati Karo, malah makin memicu PAH DPD untuk mati-matian mendukung pemekaran Kota Berastagi. “Kan tidak masuk akal, dan ini baru pertama kali terjadi di Indonesia Bupati menolak lembaga negara. Bupati terlalu emosional menyikapi masalah pemekaran. Perjuangan masyarakat akan tetap kita teruskan karena ini juga menyangkut marwah DPD sebagai lembaga Negara,” ujar Muspain
Setelah Bupati Karo menolak kunjunganTim Ad Hoc I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) ke Kabupaten Karo, justru hal tersebut menjadi positif untuk mempercepat DPD RI menyetujui rencana pemekaran Kota Berastagi terlepas dari Kabupaten Karo. Hal ini terlihat ketika rapat tim pemekaran DPD yang dipimpin Kasrawi Rahmat,kemarin menilai Kota Berastagi layak dimekarkan.Pada rapat yang digelar di Gedung DPD, Senayan, Jakarta, itu juga hadir M Saad, Khalif, Lundu Panjaitan,dan Adnan NS. Hal itu di kemukakan Roy Fachraby Ginting kepada pers dari gedung DPR RI Senayan Jakarta beberapa waktu lalu.
Diungkapkan anggota DPD RI, ”Meski kami batal berkunjung ke Berastagi, setelah mempelajari semua kelengkapan berkas, kami akhirnya berkeyakinan untuk memuluskan jalan untuk pembentukan Pemko Berastagi,” kata anggota DPD Adnan NS saat dihubungi kemarin sore melalui telepon selulernya. Pemekaran Pemko Berastagi tersebut disetujui karena proses pengiriman usulan pemekaran telah masuk 2003 lalu.
Pihaknya juga menilai landasan pemekaran hukumnya juga mengacu PP No 129/ 2000. Pada regulasi menyebut,pemekaran cukup tiga kecamatan saja. Lahirnya persetujuan akan pemekaran Kota Berastagi dalam penilaian Adnan merupakan pukulan balik atas sikap Bupati Karo DD Sinulingga.
Pada pekan sebelumnya, Bupati DD Sinulingga menolak menerima kunjungan tim ”Penolakan Bupati Karo untuk menemui anggota DPD beberapa waktu lalu bisa dikatakan merupakan salah satu bentuk penolakan. Padahal sudah ada Ampres No R.04/Pres/02/2008 dan rapat pleno anggota DPD 18 Februari 2008,” tandas Adnan.
Dengan hasil ini, dia mengingatkan Bupati DD Sinulingga lebih bersikap arif melihat persoalan tersebut. Pasalnya dalam kerangka nasional, pemekaran bukanlah perceraian, tapi hanya berpisah dalam batasbatas administrasi wilayah. Apalagi, tidak ada dana yang berkurang bagi daerah induk jika satu wilayah di dalam arealnya dimekarkan.
Menurut rencana, hasil rapat tim itu selanjutnya akan dilanjutkan ke paripurna. ”Mudahmudahan dukungan itu tak berubah. Untuk itu, mari sama-sama kita doakan agar paripurna nanti bisa memberi hasil pada persetujuan tentang terbentuknya Kota Berastagi ” ujar Adnan.
Ketua panitia pemrakarsa Pemko Berastagi Iwan Depari mengaku akan terus memberi dukungan kepada anggota DPD. Sebab, keinginan pemekaran ini langsung datang dari masyarakat tiga kecamatan yang akan menjadi wilayah Pemko Berastagi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar