
Misteri Pembakaran Gedung DPRD Karo
di Harapkan Segera Terungkap
Catatan : Roy Fachraby Ginting, SH, M.Kn
Ketika rakyat Kabupaten Karo mulai lupa dalam kasus pembakaran Gedung DPRD Kabupaten Karo di Sumatera Utara, Sabtu, tanggal 2 Desember 2000 dinihari, oknum tersangka telah berhasil di ciduk Polres Tanah Karo. Pembakaran Gedung DPRD Karo tersebut di duga kuat merupakan puncak dari pertarungan pemilihan bupati antara DD Sinulingga dan Sinar Peranginangin yang berakhir ricuh. Polres Karo melalui tim bentukan AKBP Tumpal Manik SH akhirnya menangkap enam tersangka pembakaran dari tempat berbeda. Keberhasilan mengungkap kasus itu diawali dengan penangkapan Bisman Sinulingga di Pekanbaru, Riau pada Sabtu (15/3).Keenam tersangka pembakar kantor DPRD Karo secara beruntun berhasil ditangkap. Dua di antara pelaku merupakan mantan anggota DPRD Karo. Yakni Jon Andreas Purba dan Wakil Ketua DPRD Karo dari FPDIP periode 1999-2004 Bastanta Surbakti. Empat tersangka lainnya adalah Bisman Sinulingga, Rinaldi Sembiring, Albert Ginting dan Johanes Sitepu. Mereka tercatat kader partai PDI Perjuangan pada waktu itu.
Keterangan diperoleh, terungkapnya kasus ini berawal dari ditangkapnya Bisman Sinulingga di Pekanbaru pada Minggu (16/3). Dari penuturan Bisman, Polres Karo pun mencokok Jon Andreas Purba di kediamannya di Jalan Sei Padang Medan. Selang beberapa jam kemudian, Rinaldi Sembiring pun diciduk saat mengisi BBM di SPBU Kabanjahe.
Penangkapan tidak terhenti sampai di situ, sejumlah polisi yang bersenjata laras panjang menyergap Albert Ginting dan Johanes Sitepu di kawasan Pasar Sore, Padangbulan Medan dan kawasan Tanjung Selamat Medan. Dari mulut tersangka meluncurlah nama mantan Wakil Ketua DPRD Karo Bastanta Surbakti hingga akhirnya dibekuk di kediamannya di Desa Daulu Kecamatan Berastagi.
Peristiwa pembakaran Gedung wakil rakyat 8 tahun lalu itu, bermula dari ekses kasus pemilihan ulang bupati Karo. Bermula dari pro dan kontra hasil pemilihan bupati tanggal 8 April 2000. Ada yang menganggap pemilihan itu cacat hukum karena berlangsung dalam tekanan dan tidak sesuai mekanisme pemilihan. Misalnya, tiga anggota Fraksi PDI Perjuangan Tenang Torong, Mukhtar Siregar dan Sadirman Bangun disekap di ruang Ketua DPRD Karo dan tidak dibolehkan memilih. Fraksi yang memilih akhirnya hanya satu, yaitu F-PDIP. Sedangkan Fraksi TNI/Polri dan Reformasi meninggalkan ruangan sidang (walk out). Dalam pemilihan, jago PDI-P, Sinar Peranginangin meraih 14 suara, sedangkan rivalnya DD Sinulingga tidak meraih satu suara pun. DPRD Karo ada waktu itu memiliki 30 anggota, 16 di antaranya tidak menggunakan haknya. Pemilihan ulang bupati Tanah Karo dilakukan karena hasil pemilihan yang di langsungkan pada bulan April 2000, yang dimenangkan pasangan Sinar Perangin-Angin dan Jidin Sebayang tak diakui Menteri Dalam Negeri. Pasalnya, pemilihan tersebut dianggap menyimpang dari prosedur dan hanya dilakukan oleh Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Sedangkan fraksi yang lain seperti Fraksi Partai Golongan Karya, F-TNI/Polri, dan Fraksi Gabungan tak mengikuti pemilihan dan meninggalkan ruang sidang.
Atas dasar itu, Mendagri melalui surat nomor 131.22/161 25 Mei 2000, menyatakan bahwa hasil pemilihan tanggal 8 April belum mencerminkan hasil demokrasi dan harus diulang. Mendagri segera mengeluarkan instruksi kepada DPRD Tanah Karo agar melakukan pemilihan ulang. Namun Ketua DPRD menolak perintah tersebut dengan alasan pemilihan itu telah sah. Silang pendapat itu membuat aktivitas DPRD lumpuh selama delapan bulan terakhir ini. Guna mengisi kekosongan tersebut, Wakil Ketua DPRD dan pelaksana Bupati mengundang anggota Dewan untuk melakukan pemilihan ulang. Namun, rencana ini mendapat perlawanan dari F-PDIP dan Ketua DPRD Tanah Karo. Menanggapi surat tersebut, Wakil Ketua DPRD Karo Bastanta Surbakti menyurati Mendagri, Gubernur Sumut dan Pangdam I Bukit Barisan tanggal 30 November 2000. Intinya, menolak dilakukan pemilihan ulang karena hal itu di nilai tindakan inkonstitusional.
Sehari sebelum kebakaran, setelah terbitnya surat dari Mendagri , rencananya pemilihan ulang Bupati Karo dilakukan pada 2 Desember 2000.Tetapi, dini harinya kantor DPRD Karo terbakar. Akibat kebakaran itu, Gedung DPRD Kabupaten Karo di Jalan Veteran, Kabanjahe, musnah. Kebakaran terjadi mulai pukul 04.00 dan baru bisa dipadamkan pukul 05.30.Atap bangunan dan sebagian dindingnya musnah terbakar dan hanya tersisa dinding betonnya dan kerangka atap besi. Sedangkan arsip surat surat serta berkas administrasi DPRD Karo sejak jaman kemerdekaan musnah dan hangus terbakar.
Pelaksana Bupati Karo pada waktu itu, Drs Sabam Isodorus Sihotang dalam laporannya kepada Gubernur Sumatera Utara T Rizal Nurdin mengatakan, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa itu. Kerugian akibat kebakaran gedung bermotif adat Karo ini diperkirakan Rp 1 milyar. Sedangkan Kepala Polres Karo Darmono dalam keterangannya membenarkan, kebakaran Gedung DPRD Karo ada unsur kesengajaan, diduga pelakunya lebih dari satu orang. Barang bukti yang ditemukan berupa dua jirigen, satu sudah kosong dan satu lagi berisi tujuh liter bensin. Setelah beberapa kali Kapolres Tanah Karo mengalami pergantian, mulai di masa jabatan Darmono, baru di masa Tumpal Manik kasus tersebut mulai terkuak. Namun di balik di tangkapnya para tersangka, jelas sekali ke enam tersangka dari segi politik dan kepentingan tidak memiliki keuntungan dari pembakaran gedung DPRD Karo itu. Artinya dari kaca mata hukum perlu di selidiki dan di telusuri latar belakang pembakaran gedung yang merupakan asset masyarakat Kabupaten Karo tersebut. Hal itu mungkin saja para tersangka merupakan orang suruhan dan pembakaran itu mungkin sebuah konspirasi para elit yang mempunyai kepentingan dalam pemilihan Bupati Karo. Sehingga dengan pembakaran itu mereka di untungkan dari segi kepentingan politik dan kepentingan ekonomi. Memang efek dan manfaat pembakaran gedung DPRD Karo itu sangat efektif, karena beberapa saat atau beberapa pekan kemudian, setelah pembakaran gedung DPRD Karo, Sinar Peranginangin dan Djidin sebayang, SH dilantik Gubernur T Rizal Nurdin menjadi Bupati dan Wakil Bupati Karo.
Dalam pemeriksaan polisi nantinya di harapkan akan terungkap aktor intelektual dan otak pembakaran gedung DPRD Karo. Siapa yang mempunyai ide, siapa yang merencanakan, dimana rencana tersebut di bahas dan di matangkan, siapa saja yang hadir untuk merencanakan, siapa operator dan kordinator yang bertanggung jawab dalam operasi pembakaran dan siapa saja pelaku yang langsung turun melakukan pembakaran di lapangan. Hal ini sangatlah penting, untuk pembelajaran politik di masa depan, agar kasus serupa tidak terulang di masa mendatang, yang mana hal ini tentunya sangat merusak sendi sendi demokrasi Pancasila, yang telah di bangun dengan demikian baik.
Kini masyarakat Karo menunggu kerja keras Polres Tanah Karo, agar teka teki dan misteri pembakaran gedung kebanggaan masyarakat Kabupaten Karo itu segera terungkap. Sehingga nantinya jangan hanya ke 6 tersangka yang berhasil di tangkap Polres Karo tersebut di korbankan demi kepentingan elit tertentu.
Catatan : Roy Fachraby Ginting, SH, M.Kn
Ketika rakyat Kabupaten Karo mulai lupa dalam kasus pembakaran Gedung DPRD Kabupaten Karo di Sumatera Utara, Sabtu, tanggal 2 Desember 2000 dinihari, oknum tersangka telah berhasil di ciduk Polres Tanah Karo. Pembakaran Gedung DPRD Karo tersebut di duga kuat merupakan puncak dari pertarungan pemilihan bupati antara DD Sinulingga dan Sinar Peranginangin yang berakhir ricuh. Polres Karo melalui tim bentukan AKBP Tumpal Manik SH akhirnya menangkap enam tersangka pembakaran dari tempat berbeda. Keberhasilan mengungkap kasus itu diawali dengan penangkapan Bisman Sinulingga di Pekanbaru, Riau pada Sabtu (15/3).Keenam tersangka pembakar kantor DPRD Karo secara beruntun berhasil ditangkap. Dua di antara pelaku merupakan mantan anggota DPRD Karo. Yakni Jon Andreas Purba dan Wakil Ketua DPRD Karo dari FPDIP periode 1999-2004 Bastanta Surbakti. Empat tersangka lainnya adalah Bisman Sinulingga, Rinaldi Sembiring, Albert Ginting dan Johanes Sitepu. Mereka tercatat kader partai PDI Perjuangan pada waktu itu.
Keterangan diperoleh, terungkapnya kasus ini berawal dari ditangkapnya Bisman Sinulingga di Pekanbaru pada Minggu (16/3). Dari penuturan Bisman, Polres Karo pun mencokok Jon Andreas Purba di kediamannya di Jalan Sei Padang Medan. Selang beberapa jam kemudian, Rinaldi Sembiring pun diciduk saat mengisi BBM di SPBU Kabanjahe.
Penangkapan tidak terhenti sampai di situ, sejumlah polisi yang bersenjata laras panjang menyergap Albert Ginting dan Johanes Sitepu di kawasan Pasar Sore, Padangbulan Medan dan kawasan Tanjung Selamat Medan. Dari mulut tersangka meluncurlah nama mantan Wakil Ketua DPRD Karo Bastanta Surbakti hingga akhirnya dibekuk di kediamannya di Desa Daulu Kecamatan Berastagi.
Peristiwa pembakaran Gedung wakil rakyat 8 tahun lalu itu, bermula dari ekses kasus pemilihan ulang bupati Karo. Bermula dari pro dan kontra hasil pemilihan bupati tanggal 8 April 2000. Ada yang menganggap pemilihan itu cacat hukum karena berlangsung dalam tekanan dan tidak sesuai mekanisme pemilihan. Misalnya, tiga anggota Fraksi PDI Perjuangan Tenang Torong, Mukhtar Siregar dan Sadirman Bangun disekap di ruang Ketua DPRD Karo dan tidak dibolehkan memilih. Fraksi yang memilih akhirnya hanya satu, yaitu F-PDIP. Sedangkan Fraksi TNI/Polri dan Reformasi meninggalkan ruangan sidang (walk out). Dalam pemilihan, jago PDI-P, Sinar Peranginangin meraih 14 suara, sedangkan rivalnya DD Sinulingga tidak meraih satu suara pun. DPRD Karo ada waktu itu memiliki 30 anggota, 16 di antaranya tidak menggunakan haknya. Pemilihan ulang bupati Tanah Karo dilakukan karena hasil pemilihan yang di langsungkan pada bulan April 2000, yang dimenangkan pasangan Sinar Perangin-Angin dan Jidin Sebayang tak diakui Menteri Dalam Negeri. Pasalnya, pemilihan tersebut dianggap menyimpang dari prosedur dan hanya dilakukan oleh Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Sedangkan fraksi yang lain seperti Fraksi Partai Golongan Karya, F-TNI/Polri, dan Fraksi Gabungan tak mengikuti pemilihan dan meninggalkan ruang sidang.
Atas dasar itu, Mendagri melalui surat nomor 131.22/161 25 Mei 2000, menyatakan bahwa hasil pemilihan tanggal 8 April belum mencerminkan hasil demokrasi dan harus diulang. Mendagri segera mengeluarkan instruksi kepada DPRD Tanah Karo agar melakukan pemilihan ulang. Namun Ketua DPRD menolak perintah tersebut dengan alasan pemilihan itu telah sah. Silang pendapat itu membuat aktivitas DPRD lumpuh selama delapan bulan terakhir ini. Guna mengisi kekosongan tersebut, Wakil Ketua DPRD dan pelaksana Bupati mengundang anggota Dewan untuk melakukan pemilihan ulang. Namun, rencana ini mendapat perlawanan dari F-PDIP dan Ketua DPRD Tanah Karo. Menanggapi surat tersebut, Wakil Ketua DPRD Karo Bastanta Surbakti menyurati Mendagri, Gubernur Sumut dan Pangdam I Bukit Barisan tanggal 30 November 2000. Intinya, menolak dilakukan pemilihan ulang karena hal itu di nilai tindakan inkonstitusional.
Sehari sebelum kebakaran, setelah terbitnya surat dari Mendagri , rencananya pemilihan ulang Bupati Karo dilakukan pada 2 Desember 2000.Tetapi, dini harinya kantor DPRD Karo terbakar. Akibat kebakaran itu, Gedung DPRD Kabupaten Karo di Jalan Veteran, Kabanjahe, musnah. Kebakaran terjadi mulai pukul 04.00 dan baru bisa dipadamkan pukul 05.30.Atap bangunan dan sebagian dindingnya musnah terbakar dan hanya tersisa dinding betonnya dan kerangka atap besi. Sedangkan arsip surat surat serta berkas administrasi DPRD Karo sejak jaman kemerdekaan musnah dan hangus terbakar.
Pelaksana Bupati Karo pada waktu itu, Drs Sabam Isodorus Sihotang dalam laporannya kepada Gubernur Sumatera Utara T Rizal Nurdin mengatakan, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa itu. Kerugian akibat kebakaran gedung bermotif adat Karo ini diperkirakan Rp 1 milyar. Sedangkan Kepala Polres Karo Darmono dalam keterangannya membenarkan, kebakaran Gedung DPRD Karo ada unsur kesengajaan, diduga pelakunya lebih dari satu orang. Barang bukti yang ditemukan berupa dua jirigen, satu sudah kosong dan satu lagi berisi tujuh liter bensin. Setelah beberapa kali Kapolres Tanah Karo mengalami pergantian, mulai di masa jabatan Darmono, baru di masa Tumpal Manik kasus tersebut mulai terkuak. Namun di balik di tangkapnya para tersangka, jelas sekali ke enam tersangka dari segi politik dan kepentingan tidak memiliki keuntungan dari pembakaran gedung DPRD Karo itu. Artinya dari kaca mata hukum perlu di selidiki dan di telusuri latar belakang pembakaran gedung yang merupakan asset masyarakat Kabupaten Karo tersebut. Hal itu mungkin saja para tersangka merupakan orang suruhan dan pembakaran itu mungkin sebuah konspirasi para elit yang mempunyai kepentingan dalam pemilihan Bupati Karo. Sehingga dengan pembakaran itu mereka di untungkan dari segi kepentingan politik dan kepentingan ekonomi. Memang efek dan manfaat pembakaran gedung DPRD Karo itu sangat efektif, karena beberapa saat atau beberapa pekan kemudian, setelah pembakaran gedung DPRD Karo, Sinar Peranginangin dan Djidin sebayang, SH dilantik Gubernur T Rizal Nurdin menjadi Bupati dan Wakil Bupati Karo.
Dalam pemeriksaan polisi nantinya di harapkan akan terungkap aktor intelektual dan otak pembakaran gedung DPRD Karo. Siapa yang mempunyai ide, siapa yang merencanakan, dimana rencana tersebut di bahas dan di matangkan, siapa saja yang hadir untuk merencanakan, siapa operator dan kordinator yang bertanggung jawab dalam operasi pembakaran dan siapa saja pelaku yang langsung turun melakukan pembakaran di lapangan. Hal ini sangatlah penting, untuk pembelajaran politik di masa depan, agar kasus serupa tidak terulang di masa mendatang, yang mana hal ini tentunya sangat merusak sendi sendi demokrasi Pancasila, yang telah di bangun dengan demikian baik.
Kini masyarakat Karo menunggu kerja keras Polres Tanah Karo, agar teka teki dan misteri pembakaran gedung kebanggaan masyarakat Kabupaten Karo itu segera terungkap. Sehingga nantinya jangan hanya ke 6 tersangka yang berhasil di tangkap Polres Karo tersebut di korbankan demi kepentingan elit tertentu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar